Kejagung Dukung Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset: Penting untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejagung mendukung penuh rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
IDXChannel- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendukung penuh rencana Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Sebab, RUU Perampasan Aset penting untuk memulihkan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
"Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar dikutip Senin (5/5/2025).
“Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar dia.
Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat. Sehingga tak lagi menunggu putusan pidana.
"UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).
Prabowo pun mendukung adanya UU Perampasan Aset. Menurutnya para koruptor harus mengembalikan aset-aset yang sudah di korupsi.
Dia juga menyerukan dan mengajak buruh bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap para korupsi di Indonesia.
“Saya mendukung, enak aja udah nyolong gakmau kembalikan aset gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata dia.
(Ibnu Hariyanto)