News

Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka

Yuwantoro Winduajie 12/06/2026 03:28 WIB

Kejagung menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kejagung Geledah Enam Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan satu orang dari pigak swasta. Lokasi yang digeledah tersebar di Jakarta hingga Bandung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyidik saat ini berfokus mencari dokumen dan barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung. Beberapa tempat itu ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung, terus ada di beberapa tempat lain," kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Syarief menjelaskan, penyidik masih mendalami barang bukti yang ditemukan dari lokasi penggeledahan. Sejauh ini, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perbuatan para tersangka.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ujarnya.

Menurut Syarief, lokasi yang digeledah terdiri dari kantor dan kediaman para tersangka. Khusus di Bandung, penggeledahan dilakukan di rumah salah satu tersangka.

"Ada kantor, ada kediaman," katanya. Saat ditanya apakah rumah yang digeledah merupakan milik para tersangka, Syarief membenarkannya. 

"Kalau kediaman tiga-tiganya sudah," ujarnya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru berinisial AYS yang berasal dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang.

AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan tersangka SS serta memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Dengan penetapan AYS, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya ketiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu, meliputi Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN). 


(kunthi fahmar sandy)

SHARE