Kejagung Geledah Rumah Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Kasus Pengadaan Chromebook
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan eks staf khusus (stafsus) sekaligus tenaga teknis Kemendikbudistek periode 2019-2023 bernama Ibrahim
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan eks staf khusus (stafsus) sekaligus tenaga teknis Kemendikbudistek periode 2019-2023 bernama Ibrahim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Ada juga satu orang yang juga berkapasitas sebagai stafsus dan apa namanya, ahli teknis ya. Diketahui bahwa Ibrahim adalah stafsus Nadiem sekaligus tim teknis,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Senin (2/6/2025).
Harli menerangkan, penggeledahan itu dilakukan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 23 Mei lalu. Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan itu.
“Sehingga dilakukan penggeledahan di daerah Jakarta Selatan dan ditemukan barang bukti elektronik ya. Ada HP, ada laptop dan semua itu tentu sedang dibaca oleh penyidik,” ujar dia.
Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook diketahui mencapai Rp9,9 triliun. Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini.
Padahal, kata dia pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook. "Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama," kata dia.
Dia menambahkan, saat itu, pihak dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis Chromebook.
“Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” ujar dia.
(kunthi fahmar sandy)