Kejagung Periksa Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Hari Ini
Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
IDXChannel - Mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya bakal diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada hari ini, Kamis (18/6/2026).
"Benar (Sony Sonjaya diperiksa)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media.
Anang menyebut bahwa, Sony Sonjaya bakal diperiksa penyidik Korps Adhyaksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. "(Pemeriksaan) di Kejagung Gedung Bundar," ujar Anang.
Diketahui, Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penyimpangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025 - 2026.
Mereka adalah, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Kemudian, swasta atau kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kejagung juga mengusut terjadinya dugaan markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Di antaranya, pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Jaksa menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berkaitan korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melibatkan perusahaan, organisasi, atau kelompok bisnis (Korporasi).
(kunthi fahmar sandy)