Kejagung Resmi Tetapkan Riza Chalid Sebagai DPO di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dia menjadi DPO terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia menjadi DPO terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penetapan DPO terhadap Riza Chalid itu dilakukan oleh penyidik sejak 19 Agustus 2025 lalu.
“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terthitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus ini, Kejagung menyita kendaraan milik Riza Chalid. Total, ada sembilan kendaraan yang disita penyidik.
Anang menjelaskan, ada empat kendaraan yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Satunya ada 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar,” ujar dia.
Dia menambahkan, empat mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
Keempat mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di dua rumah daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Barang-barang tersebut diperoleh dari beberapa tempat, ada di sekitar daerah Bekasi," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)