News

Kejagung Sebut Suap Hakim Perbuatan Personal, Bukan Institusional

Nur Ichsan Yuniarto 15/04/2025 16:48 WIB

Kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal sehingga tidak mencerminkan perbuatan institusional.

Kejagung Sebut Suap Hakim Perbuatan Personal, Bukan Institusional (MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan jika kasus suap yang dilakukan hakim adalah perbuatan personal sehingga tidak mencerminkan perbuatan institusional.

Hal ini dikatakan Harli setelah penetapan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap terkait putusan lepas (onstlag) kasus CPO di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” kata Harli, Selasa (15/4/2025).

Dia menambahkan, masih adanya hakim nakal karena kejahatan suap ini kembali kepada diri masing-masing aparat penegak hukum.

“Ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” kata dia.

Dirinya meyakini bahwa semua lembaga penegak hukum telah melaksanakan sistem pengawasan yang sangat ketat. Dia berharap agar masyarakat tidak skeptis dan pesimis.

“Oleh karenanya, saya mengajak masyarakat di mana pun berada untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Dukung mereka supaya tentunya ke depan ada perbaikan-perbaikan yang signifikan,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE