News

Kejagung Segera Gelar Perkara dan Tentukan Status Hukum Usai Periksa Johnny G Plate

Achmad Al Fiqri 15/03/2023 15:44 WIB

Kejagung segera menggelar perkara dan status hukum terkait dugaan korupsi BTS 4G dalam program BAKTI Kominfo usai memeriksa Menkominfo Johnny G Plate.

Kejagung Segera Gelar Perkara dan Tentukan Status Hukum Usai Periksa Johnny G Plate. (Foto: Fiqri/MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menggelar perkara terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Kejagung telah menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo), Johnny G Plate, pada Rabu (1/3/2023)

"Hasil pemeriksaan hari inj sudah cukup. Dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi saat junpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikan status hukum Jhonny, ia enggan menjawab. Ia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara.

"Hasilnya apa, nanti kita lihat," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Jhonny tiba ke Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam. Jhonny didampingi seorang pria yang ikut turun dari mobil tersebut.

Meski begitu, dia langsung bergegas masuk ke Kejagung tanpa menghiraukan kehadiran awak media.

Dari pantauan MNC Portal Indonesia (MPI), Johnny didampingi kuasa hukumnya dalam pemeriksaan kali ini. Tak hanya itu, dia juga membawa dokumen Pengguna Anggaran (PA).

"Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.Dalam kapasitas beliau menjadi PA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa, 14 Februari 2023, kedua pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023.

(FRI)

SHARE