News

Kejagung Serahkan Lima Kapal Barang Rampasan Negara ke KKP Senilai Rp1,28 Miliar

Jonathan Simanjuntak 12/07/2025 01:30 WIB

KKP menyerahkan lima kapal barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (10/7/2025).

Kejagung Serahkan Lima Kapal Barang Rampasan Negara ke KKP Senilai Rp1,28 Miliar. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima kapal barang rampasan negara hasil tindak pidana kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (10/7/2025).

Lima kapal ini merupakan hasil pengungkapan tidak pidana dari Kejaksaan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Barang rampasan ini diserahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Putusan Pengadilan atas status lima kapal tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai Barang Rampasan Negara, dan kini ditetapkan status penggunaannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI pada Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

Adapun lima unit kapal hasil rampasan negara yang telah diserahkan bernilai sekitar Rp1,28 miliar dengan rincian sebagai berikut:

  1. KM SLFA 5323 (GT 68,08) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Than Htike dari Kejaksaan Negeri Dumai, berlokasi di Pelabuhan Purnama Dumai, dengan nilai BMN Rp212.750.000;

  1. KM KHF 1355 (GT 60,77) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Run Shien dari Kejaksaan Negeri Belawan, berlokasi di Gudang Bengkel Gabion Belawan, dengan nilai BMN Rp394.662.000;
  1. KM SLFA 3763 (GT 45,41) perkara tindak pidana perikanan atas nama Terpidana Hermansyah Siahaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp304.008.000;
  1. KM PFKA 7541 (GT 33,93) atas nama Terpidana Husni dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, berlokasi di Desa Karang Gading, Deli Serdang, dengan nilai BMN Rp281.778.000;
  1. KM Blessing Blessing (GT 69) atas nama Terpidana Immanuval Jose dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, berlokasi di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh, dengan nilai BMN Rp87.276.000.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Amir Yanto, mengatakan penyerahan kapal itu sebagai wujud nyata dari komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara.

Selain itu, untuk mengoptimalisasikan pengelolaan dan majemen aset tindak pidana melalui Penetapan Status Penggunaan yang dibutuhkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan dan untuk kepentingan kementerian/lembaga lainnya, dalam meningkatkan kinerja pelayanannya kepada masyarakat.

Amir menyampaikan penanganan barang rampasan negara merupakan bagian integral dari proses asset recovery yang menjadi prioritas pemerintah. 

"Tidak hanya berhenti pada penyitaan dan perampasan, namun juga berlanjut ke pemanfaatan melalui pelelangan, hibah, maupun PSP seperti yang dilakukan pada kesempatan ini," kata dia.

Direktur Jenderal Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menyampaikan apresiasi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP terhadap pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan. 

"Kapal yang sudah dimanfaatkan ini akan dilakukan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan kapal secara berkala, untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan,” ujar Pung.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE