Kejagung Sita 1Kg Emas dan Rp100 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Kejagung menyita uang tunai sedikitnya Rp100 miliar dan satu kilogram emas dalam penyidikan korupsi bijih timah PT Timah (TINS).
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sedikitnya Rp100 miliar dan satu kilogram emas dalam penyidikan korupsi bijih timah PT Timah (Persero) Tbk (TINS).
Selain uang tunai, penyidik juga melakukan penyitaan kendaraan berat. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, aset kendaraan tersebut untuk kegiatan eksplorasi ilegal bijih timah di Provinsi Bangka Belitung.
Sementara penyitaan uang tunai terdiri beberapa mata uang asing dan lokal. "Untuk penyitaan uang tunai, kita melakukan penyitaan dalam rupiah (Rp) sebesar Rp83,83 miliar," kata Kuntadi di gedung Kejagung dikutip, Rabu (7/2/2024).
Sementara uang dengan mata uang asing yang dilakukan penyitaan di antaranya terdiri dari USD1,54 juta atau sekitar Rp24,38 miliar, dan 443,4 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5,19 miliar, serta 1.840 dolar Australia atau sekitar Rp18,89 juta.
"Juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia sebesar 1.062 gram," ujar Kuntadi.
Selain uang dan logam mulia, penyidik juga melakukan penyitaan sebanyak 55 unit kendaraan berat yang digunakan untuk eksplorasi pertambangan bijih timah ilegal. Secara rinci, sebanyak 53 unit eskavator dan dua unit buldozer.
Kuntadi menyebut seluruh barang sitaan tersebut merupakan milik dari tersangka Tamron alias Aon (TN) dan Achmad Albani (AA). TN dan AA ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024).
Keduanya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejagung dan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Tersangka TN dan AA, bukan tersangka pertama dalam pengusutan korupsi bijih timah PT Timah Tbk. Pada akhir Januari 2024, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan saat awalan kasus itu.
Sebelumnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Achmad Albani (AA) selaku Manager operasional tambang CV VIP dan Tamron (TN) alias Aone selaku Ownership CV VIP dan PT MCN.
"Tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2/2014).
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(FRI)