Kejagung Sita Uang Rp10 Miliar hingga Kendaraan Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejagung melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Kendaraan dan uang puluhan miliar Rupiah.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah barang terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Barang yang disita yakni sejumlah kendaraan dan uang puluhan miliar Rupiah.
"Ya kalau disita kemarin sudah kami sampaikan ada Rp10 miliar sekian, ada rumah, ada sepeda motor dan sebagainya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, kemarin.
Dari uang Rp10 miliar yang disita, kata Kuntadi, terdapat uang yang dikembalikan oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP).
"Dan di dalamnya ada sebagian uang dari saudara GAP sebesar Rp500 (juta) sekian," terang Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan adik Menkominfo Johnny G Plate yakni GAP (Gregorius Alex Plate) baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
"Kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas, sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," tutur Kuntadi.
(YNA)