Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura dari Rumah Sandra Dewi
Penyidik Kejagung menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
IDXChannel - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan jika penyidik juga menyita sejumlah uang tunai serta perhiasan dari kediaman tersangka.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya," kata Ketut dikutip, Rabu (3/4/2024).
Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah disita yakni Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.
"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara, tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," katanya.
Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(NIY)