Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sonny Sanjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Ada dua pertimbangan utama bagi penyidik untuk menolak permohonan tersebut.
IDXChannel—Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya selaku tersangka di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kami belum bisa memenuhi permohonan Justice Collaborator atau menolak permohonan Justice Collaborator dari tersangka SS (Sony Sonjaya)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan ada dua pertimbangan utama bagi penyidik untuk menolak permohonan tersebut. Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus tersebut.
"Kami menyimpulkan bahwa pertama SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG," tuturnya.
Oleh karenanya, Syarief mengatakan bahwa Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG. Pasalnya, dari bukti yang ada, Sony merupakan pelaku vital yang ikut memperjualbelikan titik SPPG.
Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir, Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC, yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.
"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik, ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," ujarnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya menghargai upaya Sony yang memberikan informasi-informasi terkait sehingga bisa mengungkap terang-benderang kasus korupsi MBG.
"Semua informasi sangat kami hargai dan itu digunakan untuk bisa membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk Justice Collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada," jelas dia.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN.
Keenam tersangka yakni, eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony Sonjaya dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.
(Nadya Kurnia)