Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun di Kemendikbudrikstek
Kejagung mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Saat ini, pengusutan perkara naik ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
"Penyidik menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (27/5/2025).
Harli menambahkan, perkara ini dimulai dari pengadaan Chromebook pada tahun 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetenei minimal (AKM).
Sayangnya operating system (OS) Chrome pada Chromebook telah ditemukan sejumlah kendala karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudriset pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook pun dinilai tidak berjalan efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya yaitu OS Windows dalam untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
"Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook," kata Harli.
Selanjutnya, atas dasar kajian tersebut, Kemendikbudristek pun menganggarkan pengadaan bantuan TIK pada 2020-2022 sebesar Rp3,58 triliun. Kemendikbudristek juga menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun.
"Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000," kata Harli.
Usai dinaikkan ke tahap penyidikan, Kejagung menggeledah dua lokasi masing-masing kediaman FH dan JT. Keduanya merupakan Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Hingga saat ini, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Nur Ichsan Yuniarto)