News

Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ

Irfan Ma'ruf 13/09/2023 17:16 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Kejaksaan Agung Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tol Layang MBZ. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Rabu (13/9/2023). Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap mereka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga tersangka ini sebelumnya berstatus sebagai saksi. 

“Kami meningkatkan status penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Kejagung juga meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ketut.   

Nama-nama, peran para tersangka dan perkembangan lengkap proses penyidikan kasus ini akan diumumkan dalam jumpa pers yang rencananya digelar di Gedung Bundar pada sore ini. 

Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mulai beroperasi sejak 2019. Proyek ini menelan biaya Rp16,23 triliun.

Sebelumnya, pada Senin (11/9), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Mereka yang diperiksa adalah direksi salah satu BUMN  dan Superintendent Kerja Sama Operasi (KSO). Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

(SLF)

SHARE