News

Kejaksaan Bakal Periksa 70 Saksi untuk Usut Dugaan Korupsi PDNS

Riyan Rizki Roshali 19/03/2025 08:46 WIB

Kejari terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan memanggil 70 saksi.

Kejaksaan Bakal Periksa 70 Saksi untuk Usut Dugaan Korupsi PDNS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) periode 2020-2024.

Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik telah merencanakan pemeriksaan terhadap 70 saksi demi mengungkap dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait untuk menuntaskan penyidikan perkara a quo, hingga saat ini masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli, serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait,” kata dia, Rabu (19/3/2025).

Penyidik Kejari Jakpus sejauh ini melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi pada 17-18 Maret lalu. 

“Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS, sejumlah 7 orang saksi,” ujar dia.

Sekadar informasi, perkara dugaan korupsi ini bermula pada 2020 saat Komdigi yang dulunya bernama Kominfo, melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.

Di dalam pelaksanaannya, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta dalam hal ini yaitu PT AL selama periode 2020-2024.

Padahal PT AL tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Akibatnya, PDNS sempat mengalami serangan siber pada Juni 2024 lalu.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat dalam perkara ini. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE