News

Keluarga akan Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL di Kementan 

Giffar Rivana 29/05/2024 18:41 WIB

Keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mempunyai  niat untuk mengembalikan uang hasil korupsi.

Keluarga Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mempunyai  niat untuk mengembalikan uang hasil korupsi. (MNC Media)

IDXChannel -  Keluarga Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempunyai  niat untuk mengembalikan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal itu diungkapkan putra SYL, Kemal Redindo Syahrul dan istri SYL, Ayun Sri Harahap ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Apakah Saudara ada niat baik untuk mengembalikan uang-uang itu?” tanya hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). 

“Inshyaallah yang mulia,” jawab Kemal.

Di sisi lain, istri SYL, Ayun Sri Harahap pun mengatakan hal yang sama, yakni pengembalian uang dari Kementan untuk perjalanan umrahnya.

“Khusus untuk umrah, kami sudah menunggu,” kata Ayun.

“Mengembalikan uang itu?” tanya ketua hakim

“Menunggu tagihan yang mulia, tagihan, tagihan belum datang jadi kami belum bayar,” kaya Ayun.

Lantas, ketua hakim pun meminta kepada jaksa KPK untuk menghitung berapa total kerugian negara dan berkoordinasi dengan keluarga SYL mengenai pengembalian uang negara.

“Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan tapi kalau ada niat baik kan lebih bagus karena ini menyangkut uang negara. Para saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan,” ujar ketua hakim.

“Silakan nanti koordinasi dengan penuntut KPK nanti akan dihitung dan silakan kalau ada niat baik sebelum tuntutan dibacakan,” katanya.

Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo diduga memeras pegawainya hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 bersama eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, kepentingan partai, acara keagamaan, charter pesawat, umrah dan berkurban. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

(NIY)

SHARE