Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pesantren 2026, Nilainya hingga Rp100 Juta
Terdapat tiga jenis program bantuan yang dapat diajukan oleh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
IDXChannel—Direktorat Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2026. Pengajuan bantuan tersebut dibuka pada 1-4 September 2026.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, terdapat tiga jenis program bantuan yang dapat diajukan oleh pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam.
Ketiga bantuan tersebut meliputi Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta, Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta, serta Bantuan Prasarana Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp100 juta.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” kata Basnang di Jakarta dikutip Kamis (3/9/2026).
Basnang menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota terkait program bantuan tersebut.
Menurut dia, jajaran Kemenag di daerah diminta segera memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami minta agar pejabat Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota segera memproses rekomendasi kepada lembaga yang telah mengajukan bantuan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Bantuan, sehingga lembaga pendaftar bisa mencetak bukti daftar aplikasi,” ujarnya.
Basnang juga menegaskan seluruh tahapan program bantuan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan tidak dipungut biaya.
“Proses pengajuan proposal bantuan, seleksi bantuan, penetapan penerima bantuan, dan pencairan bantuan tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Selain itu, Kemenag daerah diminta meneruskan informasi tersebut kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di wilayah masing-masing.
“Kami minta Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota agar meneruskan dan menginformasikan pemberitahuan ini kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di wilayahnya masing-masing,” tandas Basnang.
(Nadya Kurnia)