News

Kemenag Teken Kerja Sama dengan Komnas Perempuan, Ini Tujuannya 

Widya Michella 03/10/2023 07:53 WIB

Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Komnas Perempuan No. 10 Tahun 2023 tentang Sinergitas dan Fungsi.

Kemenag menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan (Kemenag)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan. Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Komnas Perempuan No. 10 Tahun 2023 tentang Sinergitas dan Fungsi.

Nota Kesepahaman itu diteken langsung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani pada Senin (2/10/2023) lalu. Tujuan kerja sama ini untuk penanganan dan pencegahan kekerasan.
 
Nota Kesepahaman ini memiliki lima ruang lingkup. Pertama, pengembangan kebijakan kawasan bebas kekerasan pada satuan pendidikan dan lingkungan kementerian. Kedua, pengintegrasian pendidikan damai dalam kurikulum pendidikan. Ketiga, penguatan kapasitas SDM dalam bidang isu HAM, kebhinekaan, toleransi, dan hak konstitusional warga negara.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari upaya menjaga nilai kemanusiaan. Sehingga Kemenag, katanya akan terus berkomitmen untuk bekerja keras mewujudkan lembaga pendidikan binaan Kemenag yang bebas kekerasan dan selalu mengusung nilai toleransi.

"Komitmen ini ditunjukkan salah satunya dalam program prioritas Kemenag, yaitu Moderasi Beragama. Dua dari empat indikator Moderasi Beragama berkaitan langsung dengan kegiatan ini, yaitu toleransi dan anti kekerasan,"kata Saiful dikutip dari laman resmi kemenag, Selasa (3/10/2023).

Adapun jalinan kerja sama antara Kemenag dan Komnas Perempuan bukan baru kali ini saja. Sebelumnya, pada 2018, terjalin sinergi yang baik dalam upaya mengintegrasikan kebijakan kurikulum HAM yang berperspektif Gender dalam bidang pendidikan di lingkungan Kemenag.

Terdapat langkah progresif yang dilakukan oleh Kemenag dalam hal penanganan kekerasan di lembaga pendidikan. Salah satu langkah progresif yang dilakukan adalah melahirkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.

"Sampai saat ini sudah ada 34 PTKIN yang memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN yang telah ditetapkan oleh Rektor," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amirudin.

Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No.73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini merupakan manifestasi dukungan yang serius dari Kementerian Agama untuk tidak mentolerir terjadinya kekerasan di lembaga Pendidikan.

(NIY)

SHARE