News

Kemenhub Masih Temukan Bus Dokumen Kedaluwarsa, Operator Bakal Ditindak Tegas

Iqbal Dwi Purnama 27/08/2026 01:00 WIB

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku.

Kementerian Perhubungan menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku. (Foto: Dok. Kemenhub)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan masih adanya bus yang beroperasi dengan dokumen perizinan maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku. Operator yang tetap mengoperasikan kendaraan tersebut terancam mendapat tindakan tegas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian karena penggunaan kendaraan yang dokumennya tidak berlaku berpotensi mengancam keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

"Kami masih menemukan bus yang memiliki dokumen perizinannya sudah tidak berlaku. Kami akan menindak tegas operator bus yang mengoperasikan kendaraan dengan dokumen administrasi maupun uji berkala yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan yang ada," kata Aan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Aan meminta masyarakat, terutama yang menggunakan bus untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak, memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi kelaikan jalan.

Menurut dia, status perizinan dan uji berkala kendaraan dapat diperiksa masyarakat melalui aplikasi Spionam maupun Mitra Darat. Pengecekan dilakukan dengan memasukkan nomor polisi kendaraan.

"Sebelum menggunakan bus, masyarakat bisa melakukan pengecekan di aplikasi Spionam atau Mitra Darat, tinggal masukkan nomor kendaraan nanti akan muncul status dokumen perizinan dan uji berkala kendaraan," ujarnya.

Selain aspek administrasi kendaraan, Kemenhub juga meminta operator memastikan bus yang dioperasikan benar-benar laik jalan. Kondisi pengemudi juga harus menjadi perhatian, terutama terkait kesehatan dan waktu istirahat sebelum bertugas.

"Operator angkutan juga harus memastikan kendaraannya laik jalan begitu juga dengan sopirnya harus sehat serta cukup istirahat, karena ini merupakan upaya bersama untuk mewujudkan perjalanan yang selamat dan aman," tutur Aan.

Kemenhub menegaskan keselamatan transportasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan operator, tetapi juga membutuhkan peran masyarakat dengan memastikan kendaraan yang digunakan memiliki izin dan memenuhi standar kelaikan jalan.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE