News

Kemenhub Temukan 21 Bus Langgar Aturan, Pakai Dokumen Palsu hingga Tak Laik Jalan

M Fadli Ramadan 30/05/2025 00:45 WIB

Kemenhub melakukan pemeriksaan pada bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan pariwisata pada momen libur panjang Kenaikan Yesus Kristus.

Kemenhub Temukan 21 Bus Langgar Aturan, Pakai Dokumen Palsu hingga Tak Laik Jalan. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan pada bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan pariwisata pada momen libur panjang Kenaikan Yesus Kristus. Ditemukan, sejumlah bus tidak memenuhi persyaratan teknis hingga tak laik jalan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub bersama sejumlah instansi terkait melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/5/2025).

Total sebanyak 46 kendaraan yang diperiksa, terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata. Hasilnya, ditemukan sebanyak 21 unit atau 46 persen terbukti melanggar aturan.

Langkah ini dilakukan guna menciptakan keselamatan dan keamanan selama momen libur panjang.

"Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang," kata Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Yusuf Nugroho dalam keterangan resmi.

Yusuf mengatakan, kegiatan ini dilakukan bersama pihak terkait, seperti Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga. Dari 46 bus yang diperiksa, ada delapan kendaraan dengan kartu pengawasan kadaluarsa, dan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan.

Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kadaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.

Temuan pelanggaran selama rampcheck ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak laik jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.

Dalam inspeksi keselamatan kali ini ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.

Sebagai bentuk tindak lanjut bagi kendaraan tidak laik jalan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung melakukan penggantian bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan para penumpang.

"Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Rudi Irawan.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR).

Dari 21 kendaraan yang melanggar, sekitar 86 persen atau 18 bus dinyatakan melanggar pasal 288. Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

(Dhera Arizona)

SHARE