Kemenhub Temukan Banyak Pemalsuan Surat Laik Jalan Bus Pariwisata
Kemenhub melakukan pemeriksaan pada seluruh bus pariwisata menyusul banyaknya kecelakaan yang terjadi.
IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan pada seluruh bus pariwisata menyusul banyaknya kecelakaan yang terjadi. Dari kegiatan tersebut, ditemukan pemalsuan surat lulus uji laik jalan elektronik.
Pada momen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Kemenhub gencar melakukan pemeriksaan untuk memastikan kesiapan operasional bus pariwisata. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan, seperti yang terjadi di Subang, Jawa Barat.
“Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2024).
Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum, serta pengelola area wisata.
Dari pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor, dan Riau, telah ditemukan sebesar 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).
Sisanya, bus pariwisata ditemukan tidak memenuhi syarat admisnistrasi, seperti status KIR yang habis masa berlaku dan Kartu Pengawasan (KP) yang tak diperpanjang. Bahkan, ada yang memalsukan BLU-e atau surat lulus uji laik jalan elektronik.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku KIR-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji KIR dan KP,” ungkap Hendro.
“Bahkan ditemukan dua bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera,” lanjutnya.
Hendro menegaskan, Kemenhub tidak tinggal diam dan menindak bus pariwisata yang tidak memenuhi persnyaratan administrasi. Dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji KIR perpanjangan terlebih dahulu.
“Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum,” kata Hendro.
(YNA)