Kemenimipas Didesak Lakukan Investigasi Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu
Kemenimipas perlu menelusuri pihak yang terlibat hingga aliran uang jika temuan tersebut benar adanya.
IDXChannel - Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi menyeluruh atas temuan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kemenimipas perlu menelusuri pihak yang terlibat hingga aliran uang jika temuan tersebut benar adanya.
Desakan ini dilayangkan anggota Komisi XIII DPR, Prana Putra Sohe merespons hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang membongkar praktik transaksional di dalam rutan.
“Temuan Ombudsman ini harus ditanggapi secara serius oleh Kemenimipas. Harus ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” kata Prana, Jumat (2/10/2026).
Dia menanggapi temuan sidak Ombudsman RI pada 15 September 2026 yang mengungkap adanya dugaan tarif pindah kamar sebesar Rp500 ribu hingga pemakaian ponsel mencapai Rp250 juta di Rutan Pondok Bambu. Praktik ilegal tersebut dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan dan merusak proses pembinaan warga binaan.
“Pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. Kemenimipas harus membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” katanya.
Dia melanjutkan, hal ini dilakukan agar sanksi tegas tidak hanya menyasar oknum petugas lapangan di tingkat bawah. Kemenimipas juga diminta melakukan audit internal secara menyeluruh guna memutus mata rantai pelanggaran sistemik dan transaksional di lingkungan rutan.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” katanya.
Selain persoalan pungli, Prana menyoroti temuan Ombudsman terkait buruknya tata kelola fasilitas rutan, mulai dari overcrowding ketimpangan kamar, ketersediaan air bersih yang tidak layak, hingga alat pemadam api ringan (APAR) yang kedaluwarsa.
Pembenahan manajemen pelayanan rutan dituntut berjalan secara komprehensif tanpa tambal sulam.
“Persoalannya bukan hanya pungli, melainkan ketimpangan hunian, ketersediaan air bersih, hingga APAR kedaluwarsa. Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” katanya.
Dia meminta Kemenimipas menyampaikan hasil investigasi dan langkah korektif manajemen rutan secara transparan kepada publik serta DPR RI.
Pembentukan sistem pengawasan berbasis digital dipandang mendesak guna mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa depan.
“Hasil investigasi harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan DPR RI. Yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki agar praktik serupa tidak berulang,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)