Kemenkes Sanksi 39 Pelaku Bullying, Termasuk Dokter Pengajar
Kemenkes mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap praktik perundungan atau bullying dalam pendidikan dokter spesialis.
Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril mengatakan sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024, pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan dengan rincian 211 laporan terjadi di RS vertikal dan 145 laporan dari luar RS vertikal.
"Jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan non fisik, non verbal, jam kerja yang tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitan dengan pendidikan serta perundungan verbal berupa intimidasi,” kata M Syahril dikutip di laman Kemenkes, Rabu (21/8/2024).
Syahril menambahkan, dari hasil investigasi yang dilakukan terhadap 156 kasus bullying, ada 39 peserta didik (residen) maupun dokter pengajar (konsulen) telah diberikan sanksi tegas.
"Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Ada 38 peserta didik dan dokter pengajar yang diberi sanksi tegas. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan," katanya.
Syahril melanjutkan, untuk 145 laporan di luar RSV, telah dikembalikan ke instansinya untuk ditindaklanjuti.
"Perundungan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Kami berharap praktik buruk ini bisa segera dihentikan. Jadi buat teman-teman peserta didik, segera lapor bila mendapat atau menemukan praktik bullying di kanal yang tersedia. Jangan takut," kata Syahril.
Terkait pemberian sanksi, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam instruksi itu, Kemenkes memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis bisa melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/.
Aduan itu akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan akan langsung ditelusuri oleh tim Inspektorat. Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor.
(Nur Ichsan Yuniarto)