News

Kemenkes Tetapkan 156 Obat Cair Aman, DKI Tetap Larang Dijual

Muhammad Sukardi 08/11/2022 17:35 WIB

Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang penjualan dan peredaran obat sirop.

Kemenkes Tetapkan 156 Obat Cair Aman, DKI Tetap Larang Dijual (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Dinas Kesehatan DKI Jakarta masih melarang penjualan dan peredaran obat sirop, walau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan 156 obat cair aman dikonsumsi sesuai hasil pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

"Karena biar lebih mudah dipahami oleh masyarakat, makanya kami larang penggunaan obat cair sementara waktu sampai hasil penelitian Kementerian Kesehatan dan BPOM selesai," terang Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia saat ditemui di Prodia Tower, Selasa (8/11/2022).

 

Lagipula, sambung Dwi Oktavia, masih ada pilihan sediaan obat lain yang dapat dimanfaatkan untuk mengobati demam atau batuk/flu anak. Pun bisa melakukan terapi konvensional seperti kompres air hangat.

 

Di sisi lain, menjadi pertanyaan sekarang kapan Dinkes DKI Jakarta mencabut larangan tersebut?

 

Dwi Oktavia menjawab, "Saat ini berjalan pemeriksaan paralel bersama BPOM, bahwa memang sudah ada obat-obat mana saja yang bisa digunakan kembali, tapi hasil akhirnya belum didapatkan."

 

Misalnya saja ada pemeriksaan pada batch sebelum dari yang bermasalah, pun produk obat dari batch setelah. Itu semua akan diperiksa oleh BPOM dan Kemenkes. "Sehingga obat tidak bisa dipakai lagi, ini akan berjalan terus kedepan," tambahnya.

 

"Nah, sebelum ada statement lebih lanjut lagi, berhati-hatilah dalam menggunakan obat sirop dan tetes. Kami meminta kepada masyarakat DKI Jakarta agar tidak menggunakannya dulu," tutup Dwi Oktavia. (RRD)

SHARE