News

Kemenkes Ungkap BPJS Kesehatan Bukan Berada di Bawah Kewenangannya

Kevi Laras 14/03/2023 22:00 WIB

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan BPJS Kesehatan bukan menjadi bagian atau wewenang Kemenkes.

Kemenkes Ungkap BPJS Kesehatan Bukan Berada di Bawah Kewenangannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril mengatakan BPJS Kesehatan bukan menjadi bagian atau wewenang Kemenkes. Hal ini menanggapi protes dari berbagai pihak yang diduga BPJS masuk dalam struktur Kemenkes.

Dia menjelaskan BPJS masih di bawah wewenang Presiden dan tetap berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Hal ini disampaikan jelas dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425. 

"Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. Jadi tetap berada di bawah Presiden namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi, BPJS tidak berada didalam struktur Kemenkes," jelas dr Syahril dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023)

Dalam BAB XIII pasal 425 terdapat pasal 22 yang disebutkan dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS. Di mana, Kemenkes (Menteri Kesehatan) masuk dalam pengawas.  

Kemudian, memberikan saran nasihat dan pertimbangan kepada direksi mengenai kebijakan dan pelaksanaan pengelolaan BPJS dan menyampaikan laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial.

"Hal itu sebagai bagian dari laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di bidang keuangan dengan tembusan kepada DJSN," jelasnya. 

Hal ini juga dipertegas dalam pasal 13 bahwa BPJS Kesehatan juga berkewajiban melakukan hal-hal yang ditugaskan dari Kementerian terkait kesehatan. Kemudian, didorong melakukan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah pusat. 

"Melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Menghubungkan sistem informasi yang dikelolanya dengan sistem informasi yang mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan melakukankoordinasi mengenai penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dengan  kementerian/lembaga terkait," bunyi pasal 13 ayat 1 bagian 2 halaman 215

Draf RUU telah diserahkan DPR ke pemerintah untuk dibahas dan menampung aspirasi masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai koordinator wakil pemerintah mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) RUU Kesehatan. Menurut Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation). 

Menurutnya Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU Kesehatan melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/. (NIA)

SHARE