Kemenkes: Vaksin Booster Tak Wajib tapi Dianjurkan bagi Pelaku Perjalanan Libur Nataru
Kemenkes memberi sejumlah imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan Nataru, salah satunya, melakukan vaksinasi.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali memberi sejumlah imbauan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan liburan Natal dan Tahun Baru. Salah satunya, melakukan vaksinasi.
Meskipun tidak diwajibkan, namun melakukan vaksin booster sangat dianjurkan. Terlebih bagi masyarakat yang sudah lebih dari 6 bulan atau 1 tahun tidak melalukan vaksin booster.
“Kami bukan mewajibkan (vaksin) tapi menganjurkan, kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono, dalam Speak After Lunch terkait Kesiapan Menghadapi Nataru Bidang Kesehatan, di iNews TV, Rabu, (27/12/2023).
“Kalau booster itu kan tidak selamanya memberikan proteksi pada masyarakat untuk terus terjaga dari faktor penularan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, vaksin booster dinilai dapat meningkatkan atau mengembalikan efektivitas vaksin Covid-19 sebelumnya yang bisa melemah seiring berjalannya waktu.
Dengan melakukan vaksin booster, antibodi tubuh bisa terbentuk kembali sehingga tubuh tetap kuat melawan virus Covid-19.
Hingga saat ini, para peneliti menyebut bahwa efek perlindungan pada tubuh seseorang setelah dia menerima vaksin booster jenis Pfizer dan Moderna bisa bertahan hingga 6–7 bulan.
Untuk lamanya perlindungan yang diberikan vaksin booster lainnya masih terus diteliti, tetapi diperkirakan antibodi yang terbentuk juga bisa menetap hingga setidaknya enam bulan.
“Tetapi ada penurunan dari antibodi yang sudah disuntikkan. Jadi kira-kira risikonya itu kekuatan booster itu 6 bulan sampai 1 tahun,” ujar Dante.
“Sehingga kalau sudah lebih dari 6 bulan atau 1 tahun sebaiknya dilakukan booster lagi sehingga masyarakat bisa terlindungi ataupun kalau sakit, nantinya tidak perlu masuk ke dalam stadium yang lanjut,” sambung dia.
(RNA)