Kemenkominfo Desak Telegram Hapus Judi Online, Jika Bandel akan Diblokir
Kemenkominfo mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online.
IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendesak Telegram untuk menghapus peredaran konten judi online. Desakan ini disampaikan dengan mengirimkan surat ke Telegram.
"Kemarin kami sudah panggil Telegram. Jadi kami sudah kirim surat kedua untuk di follow up. Ada pending meter sampai 600 konten untuk segera dituntaskan," Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (14/6/2024).
Dia menambahkan, pihaknya memberikan waktu ke Telegram hingga sepekan ke depan.
"Kami kasih sepekan untuk merespons," katanya.
Semuel mengatakan proses penyuratan ini akan dilakukan hingga tiga kali.
"Jika setelah surat ketiga Telegram masih tidak merespons, kami akan mengambil tindakan pemblokiran,"katanya.
Adapun jarak antara surat kedua dan ketiga adalah satu minggu. Dengan langkah tegas ini, Kementerian Kominfo berharap dapat membersihkan konten iklan judi online dari platform Telegram dan memastikan platform tersebut mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi.
(NIY)