News

Kemenlu Selesaikan 5.118 Kasus Online Scam yang Jerat WNI di Sembilan Negara sejak 2020

Muhammad Refi Sandi 30/11/2024 17:45 WIB

Kemenlu berhasil menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara dalam periode 2020 hingga November 2024.

Kemenlu Selesaikan 5.118 Kasus Online Scam yang Jerat WNI di Sembilan Negara sejak 2020. (Foto: MNC Media)

IDXChannelKementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Perwakilan Republik Indonesia berhasil menyelesaikan 5.118 kasus online scam yang tersebar di sembilan negara dalam periode 2020 hingga November 2024.

Secara khusus, Kemenlu telah berhasil menyelesaikan 196 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam perusahaan online scam di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar, sejak 2023.

Teranyar, Kemenlu bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil memfasilitasi pembebasan 21 WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. 

"Para WNI tersebut tiba di tanah air pada Jumat malam (29/11) menggunakan penerbangan Air Asia QZ 257 rute Bangkok–Jakarta dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 22.10 WIB," ujar Direktur Perlindungan WNI-BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha, dikutip dari rilis Kemenlu, Jumat (29/11/2024).

Awalnya para korban direkrut dengan janji pekerjaan di Thailand antara Maret hingga Juli 2024. Namun, sesampainya di lokasi, para korban disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scammer) dan judi daring di Myawaddy. 

"Dalam kurun waktu tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," kata dia.

Kemenlu menerima pengaduan kasus 21 WNI pertama kali pada Agustus 2024. Segera setelah itu, Kemenlu berkoordinasi dengan KBRI Yangon dan KBRI Bangkok untuk berbagai upaya pembebasan melalui kerja sama erat dengan otoritas terkait di Myanmar dan Thailand. 

Langkah-langkah yang ditempuh meliputi Pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy. Kemlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban.

"Akhirnya pada 15 Oktober 2024, ke-21 WNI ini berhasil bebas dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setibanya di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand," ujarnya.

Hasil proses tersebut menyatakan para WNI memenuhi kriteria sebagai korban TPPO, dan memungkinkan mereka untuk dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara,

"Setibanya di Indonesia, para korban langsung diserahterimakan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut. Para korban diketahui berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat," katanya.

Meski berhasil memulangkan WNI, namun kasus serupa masih terus terjadi. Bahkan data Kemenlu menunjukkan terdapat 129 kasus serupa yang tengah diupayakan penyelesaiannya.

Kemenlu pun mengimbau seluruh WNI untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama di kawasan Asia Tenggara. Selalu pastikan kebenaran lowongan pekerjaan yang diterima melalui instansi resmi dan hanya berangkat bekerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau kerja paksa.

(Febrina Ratna)

SHARE