Kemensos Luncurkan Aplikasi Permudah Izin Donasi dan Undian Berhadiah
Penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) atau donasi juga undian gratis berhadiah (UGB) kini bisa memproses perizinan yang lebih mudah dan cepat.
IDXChannel – Penyelenggara pengumpulan uang dan barang (PUB) atau donasi juga undian gratis berhadiah (UGB) kini bisa memproses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Kemudahan itu bisa terwujud melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, aplikasi itu diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat. Menurut dia, penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum.
“Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujar politikus yang akrab disapa Gus Ipul itu di Jakarta, seperti dikutip pada Sabtu (28/11/2024).
Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial.
Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas.
Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10 persen kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial.
Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu, Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat.
“Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi.
SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis disetor ke kas negara.
Tersedia juga Surat izin promosi dan surat keputusan tentang penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kemudian yang paling penting, kini tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.
(Ahmad Islamy Jamil)