Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual
Kemensos menargetkan penerbitan Kartu Penyandang Disabilitas sudah rampung atau mencapai 100 persen pada 2027.
IDXChannel - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP) virtual.
Penerbitan kartu ini berbarengan dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, KPD menjadi instrumen utama bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada 9 sektor strategis, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga sesuai PP tersebut.
"Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," kata Saifullah dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (31/7/2026).
Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata dan olahraga.
Pria yang kerap disapa Gus Ipul ini menjelaskan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan dan dimasukkan dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).
"Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," kata Gus Ipul.
"Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," katanya.
Gus Ipul mengungkapkan, pihaknya menargetkan penerbitan KPD sudah rampung atau mencapai 100 persen pada 2027.
"Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya.
Gus Ipul melanjutkan, jika ada penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat.
"Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," katanya.
Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel maupun komputer. Langkah kedua, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian isi kode captcha yang tersedia, dan pilih 'cari data'.
Langkah ketiga, hasil pencarian akan keluar dan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika pada status KPD tertulis 'Ya', maka data penyandang disabilitas tersebut telah terdaftar dan mengunduh kartu virtualnya.
Sementara itu, bagi pengguna baru, dapat memilih menu 'buat akun baru' pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri sesuai ketentuan.
Setelah memastikan seluruh data yang diisi telah benar dan akun berhasil dibuat, selanjutnya pengguna masuk menggunakan username dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan. Pada halaman utama, pilih KPD virtual. KPD virtual akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih unduh kartu.
Jika data belum lengkap, baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan. Kemudian, lengkapi foto, agama, dan golongan darah. Lalu, pilih submit dan kirim.
Sementara itu, jika status KPD tertulis 'Tidak', artinya pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan, selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu untuk memperoleh konsesi.
(Nur Ichsan Yuniarto)