News

Kementerian ATR/BPN Sebut Jarak Aman Pemukiman dan Objek Vital Negara 500 Meter

Iqbal Dwi Purnama 07/03/2023 15:00 WIB

Kementerian ATR mengemukakan idealnya jarak antara permukiman dan objek vital negara harus 500 meter.

Kementerian ATR/BPN Sebut Jarak Aman Pemukiman dan Objek Vital Negara 500 Meter. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gabriel Triwibawa mengatakan permukiman di kawasan Tanah Merah khususnya yang terdampak kebakaran Depo PT Pertamina di Plumpang sebetulnya tidak ideal untuk didirikan permukiman.

Pasalnya kawasan tersebut hampir tidak berjarak, antara pemukiman warga dengan objek vital negara, yang seharusnya punya perlakuan khusus untuk dijaga. Sehingga risiko yang terjadi di dalam objek vital tersebut tidak berdampak ke masyarakat.

"Kalau objek vital, paling tidak jarak 500 - 1000 meter, karena di beberapa negara lain seperti itu," kata Gabriel usai Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/2/2023).

Sehingga menurutnya, antara depo Pertamina maupun Pemukiman warga yang telah terbakar itu salah satunya harus dipindahkan. Karena hal ini menyangkut aspek keselamatan warganya.

"Idealnya seperti itu, dan impact banyak sekali misalnya harus melakukan pemindahan, relokasi dan sebagainya, ini mesti dicarikan lokasi yang memadai dengan berjarak 500 meter atau yang lain dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan," sambungnya.

Gabriel juga menilai bahwa permukiman di kawasan tanah merah itu dulunya memang tidak berpenghuni. Sebab pengaturannya masih ketat terkait larangan untuk bermukim di sekitar objek vital negara tersebut.

"Objek vital itu memang seharusnya dilakukan pengamanan, kelihatannya hunian sudah ada lama disana, kemudian kalau tidak salah sejak 2003 itu ada pembangunan (hunian) di Plumpang, tapi saya memang belum ada data akuratnya," lanjut Gabriel.

"Semua zona objek vital nasional itu masuk dalam zona pertahanan nasional dan harus ada buffernya," pungkasnya.

(SLF)

SHARE