News

Kementerian Desa Akan Bentuk Operator untuk Validasi Data Penerima Bansos

Felldy Utama 09/02/2026 23:42 WIB

Operator data desa berfungsi untuk melakukan validasi data dan kemudian disahkan di tingkat musyawarah desa.

Kementerian Desa Akan Bentuk Operator untuk Validasi Data Penerima Bansos. (Foto: MNC Media)

IDXChannelMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto akan segera menerbitkan surat keputusan Menteri terkait pembentukan operator data desa untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar valid dan akuntabel.

Hal ini diungkapkan Yandri usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026). Pertemuan ini membahas terkait pemutakhiran data di tingkat Desa.

“Insyaallah dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, hasil pertemuan tadi akan kami tindak lanjuti di Kementerian Desa, kami akan mengeluarkan Keputusan Menteri Desa tentang Operator Data Desa. Lengkap dengan juklak-juknisnya,” kata Mendes usai pertemuan.

Nantinya, operator data desa berfungsi untuk melakukan validasi data dan kemudian disahkan di tingkat musyawarah Desa, sebelum nantinya akan diserahkan kepada BPS untuk menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-Sen).

“Itu artinya kita ingin memastikan data di desa itu benar adanya,” ujarnya.

Dia pun mengungkap fakta yang terjadi mengenai persoalan data di Desa selama ini. Menurutnya banyak masyarakat yang seharusnya masuk dalam kelompok penerima manfaat, tapi kemudian tidak terdaftar. 

“Karena selama ini ada persoalan serius di tingkat desa yaitu residu pemilihan kepala desa. Masih banyak orang yang berhak mendapatkan bantuan, tetapi tidak mendapatkan. Warga yang tidak berhak justru mendapatkan. Insyaallah kolaborasi antara Mendes dan Mensos beserta seluruh jajaran ini akan menghasilkan data yang terbuka,” tuturnya.

Sehingga tidak ada data yang ditutupi di tingkat desa. Setiap desa, di kantor desa, bahkan di tingkat RT/RW, data ini akan dipublikasikan.

(Nadya Kurnia)

SHARE