Kementerian ESDM Bakal Setop Beri Izin Baru Pemanfaatan Air Tanah di Jakarta, Ini Alasannya
Wamen ESDM mengatakan pihaknya bakal menghentikan sementara penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah DKI Jakarta, khususnya bagian utara.
IDXChannel – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya bakal menghentikan sementara penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah DKI Jakarta, khususnya bagian utara.
Menurutnya, moratorium izin baru pengambilan air tanah di Jakarta perlu dilaksanakan mengingat kondisi kritis yang saat ini terjadi. Langkah tersebut juga untuk mengatasi penurunan permukaan tanah atau land subsidence.
"Kami juga dengan Pak Kepala Badan (Geologi) dalam rangka pengendalian itu, izin baru air tanah di Jakarta ini belum akan diterbitkan," ujar Yuliot saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, Rabu (8/1/2025).
Sekalipun ada rencana larangan pemanfaatan air tanah di Jakarta, Yuliot memastikan pemegang izin pemanfaatan air tanah eksisting masih bisa beroperasi sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku.
Piahknya pun bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait hal tersebut. "Itu izin baru. Kalau yang lama-lama itu kan sudah berjalan. Jadi nanti kita akan konsolidasi dulu dengan Pemda DKI," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut harus ada peningkatan dan perbaikan atas masalah turunnya permukaan tanah di DKI Jakarta.
Dody mengatakan turunnya permukaan tanah itu tak lepas dari kegiatan pengambilan air tanah yang sangat berlebihan. Akibatnya, permukaan tanah turun sangat drastis.
Dia mengingatkan jika kebutuhan air bersih Jakarta dan sekitarnya sudah terpenuhi oleh perpipaan, maka seyogianya masyarakat tak perlu lagi menggunakan air tanah.
"Ujung-ujungnya adalah pada satu titik kita akan meminta kepada masyarakat DKI Jakarta untuk tidak mengambil air tanah," kata dia beberapa waktu lalu.
Dengan menekan kegiatan pemanfaatan air tanah secara berlebihan, dirinya menilai pergerakan permukaan tanah bisa diminimalisir.
"Tapi kita tidak bisa melakukan itu sebelum kita sebagai pemerintah baik pusat maupun daerah bisa memenuhi kebutuhan minimum masyarakat yaitu air bersih," kata Dody.
(Febrina Ratna)