News

Kementerian Komdigi: 80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Irfan Ma'ruf 15/11/2024 12:41 WIB

Puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun terpapar judi online.

Puluhan ribu anak usia di bawah 10 tahun terpapar judi online. (MNC Media)

IDXChannel – Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memeberkan data jika lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, Syofian Kurniawan, mengatakan angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar dari anak-anak tersebut belum sepenuhnya memahami bahaya yang ditimbulkan oleh perjudian digital. 

"Saat ini lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," kata Syofian dalam keterangannya pada Jumat (15/11/2024). 

"Ini adalah angka yang sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang tidak menyadari risiko yang bisa ditimbulkan dari perjudian digital," kata dia.

Dia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

“Oleh karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan," kata dia.

Syofian juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari bahaya judi online.

"Dengan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, kita bisa melindungi anak-anak kita dari paparan perjudian yang merusak," katanya.

"Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, agar anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari paparan perjudian," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE