News

Kementerian PU Bakal Bangun Dapur MBG di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rahmat Fiansyah 06/12/2025 10:00 WIB

Kementerian PU siap membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Kementerian PU siap membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh, Sumut, dan Sumbar. (Foto: Dok. PU)

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) siap membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Infrastruktur ini menjadi langkah konkret dalam merealisasikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Pembangunan fasilitas yang dikenal sebagai Dapur MBG tersebut merupakan tindak lanjut sinergi strategis antara Kementerian PU dan Badan Gizi Nasional (BGN). Kesepakatan tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Agustus 2025. 

Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa desain pembangunan dilakukan secara menyeluruh. Pembangunan dapur SPPG tidak hanya mencakup dapur utama, tetapi juga sarana pendukung seperti akses jalan, jaringan air bersih, sanitasi, dan kendaraan distribusi makanan.

"Hal ini penting untuk memastikan layanan gizi yang sehat dan terjangkau bagi anak-anak sekolah,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (5/12/2025).

Dody menjelaskan, program MBG diposisikan bukan semata program sosial, melainkan instrumen strategis dalam pembangunan nasional. Arah kebijakan ini sejalan dengan sasaran PU608 yang menargetkan penurunan kemiskinan, penekanan Incremental Capital Output Ratio (ICOR), serta penguatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pembangunan SPPG di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masuk dalam Paket Pembangunan Gedung SPPG 1 Tahun Anggaran 2025. Proyek tersebut dikerjakan PT Hutama Karya (Persero). Selain tiga provinsi itu, paket yang sama mencakup pembangunan di 78 lokasi lain di Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kementerian PU menerapkan standar tinggi sebelum memulai konstruksi. Pekerjaan fisik baru dimulai setelah lokasi memenuhi readiness criteria secara administratif, teknis, dan operasional. Syarat utama mencakup kepemilikan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap serta status lahan bersertifikat Hak Milik atau Hak Pakai atas nama instansi pemerintah.

Lokasi SPPG juga harus aman dari risiko bencana, tidak berada di zona hijau, serta tidak mengganggu Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dari sisi aksesibilitas, lokasi wajib terhubung dengan jalan umum dan didukung utilitas dasar seperti listrik PLN, air bersih PDAM, serta drainase lingkungan.

Untuk menjaga kualitas layanan makanan, jarak distribusi dibatasi maksimal 20 menit perjalanan ke penerima manfaat. Selain itu, lokasi harus bebas dari lintasan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi dan sumber pencemaran lingkungan.

Mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 628/KPTS/M/2025 mengenai prototipe desain bangunan SPPG, dapur MBG dirancang dengan standar khusus. Bangunan tahan gempa hingga nilai Sds ≤ 0,800g dan tahan angin hingga kecepatan 39 meter per detik. Ada dua tipe ukuran yang disiapkan, yakni 20 x 20 meter dengan kebutuhan lahan minimal 800 m² dan 10 x 15 meter dengan kebutuhan lahan minimal 300 m², dengan material modular baja, rangka hollow, atau pasangan bata terkekang.

Aspek higienitas menjadi prioritas utama melalui penggunaan material dinding antibakteri dan antijamur, pelapis tahan api di area memasak, serta lantai epoxy yang mudah dibersihkan. Fasilitas ini juga dilengkapi IPAL, sistem ventilasi dan tata udara, filter air bersih, pemadam kebakaran, genset cadangan, serta sistem CCTV yang terintegrasi dengan jaringan ICT.

Standar tersebut disusun untuk memastikan SPPG beroperasi secara aman, higienis, dan berkelanjutan, tidak hanya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tetapi juga di seluruh wilayah tempat Program MBG dijalankan.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE