News

Kementerian PU Gelontorkan Rp16,4 Miliar untuk Bangun Memorial Living Park dan Hunian di Aceh

Iqbal Dwi Purnama 13/01/2025 16:42 WIB

Kementerian PU menggelontorkan Rp16,4 miliar untuk pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.

Kementerian PU menggelontorkan Rp16,4 miliar untuk pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.

IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggelontorkan Rp16,4 miliar untuk pembangunan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Pidie, Aceh.

Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemulihan korban pelanggaran HAM berat di Aceh. Selain membangun Memorial Living, PU juga akan membangun hunian.

Wakil Menteri (Wamen) PU Diana mengatakan, pembangunan Memorial Park dibangun sebagai simbol rekonsiliasi dan edukasi. Pembangunan ini merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah.

"Pemerintah hadir untuk menangani pelanggaran HAM ini sehingga kita tidak diam saja ada buktinya. Tidak hanya Kementerian PU, tetapi ada 19 Kementerian/Lembaga yang terlibat untuk memulihkan korban pelanggaran HAM," kata Wamen Diana dalam keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

"Salah satunya yang dikerjakan di Kementerian PU adalah Memorial Living Park, rumah bagi korban pelanggaran HAM, saluran irigasi, air dan jalan," kata dia.

Memorial Living Park ini menggabungkan konsep monumen dan ruang publik yang bermanfaat bagi masyarakat seluas 7.015 m2.

Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari masjid berkapasitas 500 orang, area bermain anak-anak, Pinto Aceh, serta terdapat tangga dan sumur yang menjadi tengara peristiwa bersejarah yang dipertahankan.

Memorial Living Park dibangun Kementerian PU melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh anggaran Rp13 miliar. Proyek ini dibangun 13 Oktober 2023-31 Mei 2024 dan diharapkan dapat diresmikan pada Februari 2025 ini. 

Selain Memorial Living Park, TA 2023-2024 Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menangani rumah untuk para korban pelanggaran HAM sebanyak 29 unit dengan total anggaran Rp3,4 miliar. 

Pembangunan Memorial Living Park Pidie merupakan tindak lanjut  Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat dan salah satunya adalah peristiwa yang terjadi di Kawasan Rumoh Geudong tepatnya di Gampong Bili Kecamatan Glumpang Tiga. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE