News

Kemlu Tangani 155 Kasus Hukuman Mati WNI di Luar Negeri

Wahyu Dwi Anggoro 02/12/2024 16:35 WIB

Pemerintah Indonesia saat ini menangani 155 kasus hukuman mati warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, mayoritas di Malaysia.

Kemlu Tangani 155 Kasus Hukuman Mati WNI di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Indonesia saat ini menangani 155 kasus hukuman mati warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, mayoritas di Malaysia.

Sepanjang 2024, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia telah mengupayakan pembebasan sebanyak 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang. 

"Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja," kata kementerian tersebut dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024).

Pekan lalu, Kemlu berhasil menyelamatkan satu WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Wanita dengan inisial HMM itu dipulangkan pada 28 November dan tiba di Tanah Air pada 30 November.

Pada 20229, HMM dituntut hukuman mati karena tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melakukan pendampingan terhadap HMM selama proses penyidikan dan persidangan. KJRI Jeddah membantu permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.

KJRI Jeddah juga melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui pihak berwenang setempat. Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. 

HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama 15 tahun dan memenuhi tuntutan diyat dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi. (Wahyu Dwi anggoro)

SHARE