Kemnaker Mau Bikin Direktorat Khusus Tangani Pekerja Penyandang Disabilitas
Unit kerja baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang fokus menangani pekerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus akan segera dibentuk.
IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, unit kerja baru di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang fokus menangani pekerja penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus akan segera dibentuk.
"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang awalnya itu belum menjadi perhatian khusus di kementerian kami, insyaallah kami sedang berusaha menjadikan satu direktorat khusus yang menangani mulai dari pembinaan, pelatihan, hingga penempatan penyandang disabilitas dan tenaga kerja khusus," ujarnya saat membuka kegiatan Advokasi Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, keberadaan unit kerja tersebut merupakan bentuk keseriusan Kemnaker dalam menangani tenaga kerja disabilitas.
Dia memaparkan, kondisi saat ini yakni penduduk usia kerja (PUK) disabilitas mencapai 5,17 juta orang, dengan jumlah angkatan kerja disabilitas sebanyak 1,04 juta orang.
Sementara Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) disabilitas baru mencapai 20,14 persen, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) disabilitas mencapai 10,8 persen.
Oleh karenanya, kata dia, isu tenaga kerja disabilitas memang membutuhkan prioritas dalam penanganannya. Selain itu, isu terkait penyandang disabilitas juga telah termaktub dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kami melihat ini suatu prioritas penting yang harus kita perhatikan bersama dan ini sejalan dengan Asta Cita Pak Presiden Prabowo," kata dia.
(Dhera Arizona)