Kemnaker Susun Aturan Ojol, Status Driver Bakal Jadi Pekerja Formal
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol).
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun aturan atau regulasi terkait ojek online (ojol). Dalam aturan baru itu, pengemudi alias driver ojol bakal menjadi pekerja formal.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengatakan, nasib driver ojol menjadi isu sentral dalam regulasi baru tersebut. Pasalnya, saat ini mereka berstatus sebagai mitra atau pekerja informal yang hak-haknya tidak dilindungi dengan baik.
Pria yang akrab di sapa Noel itu menargetkan regulasi tersebut akan dimatangkan setelah Idul Fitri 2025. Dia berjanji regulasi tersebut tidak akan merugikan hak-hak driver ojol.
"Ke depan ini, kita akan membangun yang namanya regulasi terkait legal standing mereka, bahwa mereka adalah sebagai pekerja, bukan lagi mitra," kata Noel usai menerima Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Menurut Noel, perubahan status dari mitra menjadi pekerja formal bagi driver ojol sangat penting karena perangkat aturan mulai dari Undang-Undang (UU) hingga peraturan menteri mengatur soal pekerja formal. Aturan untuk pekerja formal lebih ketat, kompleks, dan melindungi hak-hak pekerja.
"Itu penting sekali, secepatnya akan kita buat. Setelah lebaran lah, kita sedang merumuskan, dan juga kita lagi mengkaji hal itu ya," katanya.
Di samping itu, kata Noel, perubahan status driver ojol menjadi pekerja atau karyawan kini menjadi tren di negara-negara maju, termasuk Eropa. Para driver akan dianggap sebagai pekerja formal sehingga mendapat gaji bulanan dan hak-hak melekat lainnya.
"Kita mengacu beberapa negara Eropa ya, beberapa negara Eropa, bahwa melihat bahwa kawan-kawan driver ini adalah pekerja. Kemudian juga, kita mengacu daripada ILO (International Labour Organization), itu posisi driver juga sebagai pekerja," kata Noel.
(Rahmat Fiansyah)