Kerja Sama RI-China, KKP Targetkan Produksi 9.500 Ton Ikan
Sebanyak 33 kapal perikanan berbendera Indonesia disiapkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
IDXChannel—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mengimplementasikan kerja sama Indonesia dengan Republik Rakyat China (RRC) melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG).
Sebanyak 33 kapal perikanan berbendera Indonesia disiapkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap sekaligus mendorong modernisasi armada dan aktivitas ekonomi di wilayah pesisir.
“Kerja sama ini harus memberikan nilai tambah bagi Indonesia, baik melalui peningkatan aktivitas ekonomi, penguatan industri perikanan, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha, maupun pengembangan teknologi dan rantai pasok perikanan nasional,” ujar Trenggono.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan, operasional 33 kapal tersebut melibatkan 669 tenaga kerja atau rata-rata sekitar 20 orang per kapal.
Dari sisi produksi, armada tersebut diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan per tahun. Produksi tersebut disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan, dengan rata-rata produksi sekitar 200 ton per kapal per tahun.
Selain meningkatkan produksi perikanan tangkap, kegiatan tersebut diperkirakan memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp65 miliar.
Latif menambahkan, implementasi TCG juga menjadi bagian dari penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk mencegah praktik illegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing), meningkatkan ketahanan pangan, serta mendorong pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat sektor perikanan.
“TCG bertujuan untuk mencegah terjadinya IUU Fishing, meningkatkan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat di sektor usaha perikanan, serta merupakan salah satu implementasi pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia,” jelasnya.
Trenggono menegaskan, pelaksanaan kerja sama harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari perizinan, kepatuhan kapal, aktivitas penangkapan, pendaratan dan pembongkaran hasil tangkapan, pencatatan, hingga pengawasan.
“Setiap ikan yang ditangkap harus dapat ditelusuri asal-usulnya, setiap kegiatan dapat dipantau, dan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
TCG sendiri merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke China pada 9 November 2024 yang menghasilkan joint statement kedua negara.
Pada sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan tersebut kemudian diimplementasikan melalui penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China.
Kerja sama tersebut merupakan mandat dari Memorandum of Understanding (MoU) Penguatan Kerja Sama Maritim Indonesia-China yang ditandatangani pada 5 Juni 2021 dan Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan pada 6 September 2023.
Adapun ruang lingkup TCG mencakup kerja sama penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan dan data sektor perikanan, serta kolaborasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja perikanan.
(Kidung Dhia)