News

Kerugian Negara akibat Dugaan Korupsi PJUTS di Ditjen EBTKE Capai Rp64 Miliar

Riana Rizkia 04/07/2024 14:24 WIB

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek PJUTS 2020 di Dirjen EBTKE Kementrian ESDM mencapai Rp64 miliar.

IDXChannel - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM ditaksir mencapai Rp64 miliar.

Hal ini diketahui dari hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Arief menambahkan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli. 

Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.

"Lokasi proyek nasional itu banyak titik di seluruh Indonesia. Itu dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," katanya.

"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," kata dia.

Saat ini, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal EBTKE, Kementrian ESDM.

Adapun proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(NIY)

SHARE