News

Kerugian Penipuan Jual-Beli SPPG Capai Rp1,9 Miliar

Puteranegara 25/05/2026 13:59 WIB

Sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Di antaranya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah ditangkap.

Kerugian Penipuan Jual-Beli SPPG Capai Rp1,9 Miliar

IDXChannel - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen (Purn) Sony Sonjaya mengatakan, penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merugikan korban hingga Rp1,9 Miliar. 

Menurut Sony, sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Di antaranya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah ditangkap. Terdapat 21 korban yang melapor dengan total kerugian miliaran rupiah.

“Yang di Polda Jawa Barat itu Rp1,9 miliar. Rata-rata kerugian per orang Rp100 jutaan,” kata Sony di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026). 

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang, Lombok Timur dan Batam seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.

Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang mengatakan, dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” kata Danang.

Dia melanjutkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE