Ketimbang Membagi Jam Masuk Kantor, Cara Ini Dinilai Lebih Efektif Atasi Kemacetan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Merespons hal itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono memilih untuk membatasi kendaraan para ASN dan beralih menggunakan transportasi publik dibandingkan membagi jam masuk kantor.
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Menurutnya, pengaturan jam kerja untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI masih kurang berdampak untuk mengurangi kemacetan. Dengan mewajibkan ASN menggunakan kendaraan umum, hal itu diharapkan dapat ditiru masyarakat.
Selain itu, kata dia, jika ASN di lingkungan Pemprov DKI konsisten menggunakan kendaraan umum, dia meyakini nantinya masyarakat dengan sendirinya akan meninggal kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum.
"Namun demikian, dengan catatan fasilitas di setiap transportasi umum harus layak digunakan agar masyarakat bisa nyaman dan aman," jelas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja untuk mengurai kemacetan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan tahap uji coba itu akan dilaksanakan terhadap pegawai di Pemprov DKI lebih dulu.
Hal itu diputuskan setelah adanya Focus Group Discussion (FGD) membahas rencana pengaturan jam kerja yang juga dihadiri oleh para ahli, kelompok pengusaha, serta pemangku kepentingan.
"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu. Kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi,” kata Syafrin, Senin (10/7/2023). (NIA)