News

Ketua DPR: Nasib Revisi UU Desa Bakal Diputuskan pada Sidang Paripurna Berikutnya

Felldy Utama 06/02/2024 13:40 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan DPR bakal mengambil keputusan terkait revisi UU Desa pada rapat paripurna berikutnya.

Ketua DPR: Nasib Revisi UU Desa Bakal Diputuskan pada Sidang Paripurna Berikutnya. (Foto: Felldy/ MNC Media)

IDXChannel - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan DPR atas revisi Undang-Undang (UU) Tentang Desa akan diambil pada rapat paripurna pada masa persidangan berikutnya.

Proses tersebut dilakukan setelah revisi beleid itu mendapat persetujuan tingkat I antara Baleg DPR dan pemerintah.

Usai memberikan pidato penutupan masa persidangan III, Puan menyampaikan sebelum menghadiri sidang paripurna hari ini, pimpinan DPR sudah menerima perwakilan dari perangkat desa.

Puan menyampaikan, perangkat desa telah memahami, mengetahui, dan menyetujui proses yang dilakukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Desa sudah dilakukan oleh DPR RI melalui Baleg dan pemerintah, dan sudah memasuki proses pembahasannya.

"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka juga sudah mulai memahami agar mekanismenya berjalan dengan baik dan benar sesuai degan aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dilaksanakan pada masa sidang selanjutnya," kata Puan dalam ruang sidang paripurna, Selasa (6/2/2024).

Oleh karena itu, ia berharap kepada seluruh anggota DPR RI, jika kembali ke dapil-nya masing-masing untuk menyampaikan kepada perangkat desa, bahwa proses pembahasan terkait revisi UU Desa sudah dibahas di Baleg DPR  bersama pemerintah.

Dia juga meminta kepala desa untuk mengikuti mekanisme selanjutnya untuk dibahas pada sidang paripurna mendatang.

"Karenanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta kedalaman yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini sehingga DPR tidak dianggap lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi dari rakyat sesuai dengan fungsi konstitusionalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Mendagri Tito Karnavian telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa. Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) ini terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2  kali masa jabatan. 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).

(FRI)

SHARE