News

Ketua KPK Belum Dicekal Bepergian ke Luar Negeri Usai 10 Jam Diperiksa, Ini Kata Polisi

Irfan Ma'ruf 25/10/2023 17:38 WIB

Polda Metro Jaya belum melakukan pencekalan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (MNC Media)

IDXChannel - Polda Metro Jaya belum melakukan pencekalan terhadap ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bepergian ke luar negeri.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Firli saat ini masih kooperatif terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sementara ini (belum) tim penyidik masih menilai kooperatif," kat Ade Safri kepada awak media, Rabu (25/10/2023).

Selain itu, kata Ade Safri, status Firli Bahuri masih sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah.

Termasuk setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik gabungan Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya dengan Dittipidkor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

"Perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK adalah kapasitas sebagai saksi," kata Ade Safri.

Lanjut Ade Safri, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Sampai dengan saat ini penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

"Dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti dan dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.

(NIY)

SHARE