Ketua KPK Prihatin dengan Kebenaran Isi LHKPN, Masih Ditemukan Suap dan Gratifikasi
Kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN yang dilaporkan ke KPK masih memprihatinkan.
IDXChannel - Kebenaran isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan masih memprihatinkan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolangomasih mengatakan, masih ada indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
“Upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang 19 Tahun 2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN. Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi saat memberikan sambutan dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Nawawi menambahkan, dalam pemeriksaan LHKPN, masih ditemukannya indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.
Oleh karena itu, dia mendorong seluruh instansi untuk bisa menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.
“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi. Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” kata dia.
Untuk diketahui, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya, baru 72 pejabat lainnya belum menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Kamis (5/12/2024).
Budi menerangkan, bahwa tersebut termasuk wajib lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik untuk 2024.
Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, kata Budi, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, sedangkan 16 lainnya belum.
“Kemudian, dari 57 Wakil Menteri/ Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor,” kata dia.
Kemudian 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, Staf Khusus, tercatat enam sudah melaporkan LHKPN-nya, dan sembilan lainnya belum lapor.
(Nur Ichsan Yuniarto)