News

Kirim Sampel ke BPOM, Bareskrim Mulai Investasi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

Puteranegara 07/02/2023 11:07 WIB

Bareskrim Polri kembali melakukan investigasi terkait munculnya kasus baru gagal ginjal akut di Jakarta. Sampel kasus tersebut pun sudah dikirim ke BPOM.

Kirim Sampel ke BPOM, Bareskrim Mulai Investasi Kasus Baru Gagal Ginjal Akut

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri kembali melakukan investigasi terkait munculnya kasus baru gagal ginjal akut terhadap anak di DKI Jakarta. 

Kepolisian bahkan telah mengirimkan sampel terkait kasus tersebut ke BPOM. Namun, hasil pemeriksaan sampel tersebut kewenangan dari BPOM.

 "Tanya ke BPOM, karena kemarin kita melakukan investigasi, sampelnya bukan kita yang mengamankan," kata Dir Tipiter Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Pipit menjelaskan sampel pihak BPOM yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kepolisian, kata Pipit, bisa mengusut lebih lanjut apabila BPOM sudah menyerahkannya. 

"Artinya kita juga tidak bisa memperdalam, kecuali  BPOM sudah menyerahkan kepada kita," ucap Pipit. 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI mengonfirmasi dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di DKI Jakarta. Dua kasus baru yang dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan adalah temuan baru sejak Desember 2022.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, adalah 1 kasus konfirmasi dan 1 kasus suspek. "Penambahan kasus tercatat pada tahun 2023, satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) dan satu kasus suspek,” kata dr. Syahril dalam keterangan resminya, Senin (6/2/2023).

Pada pasien yang meninggal diketahui sempat minum obat sirop penurun demam dengan merek Praxion. Usai konsumsi obat, kondisi kesehatannya terus menurun hingga tidak bisa buang air kecil.

Terkait perkara gagal ginjal, dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG. 

Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan. 

Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama. 

(FRI)

SHARE