News

KKP dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas

Dinar Fitra Maghiszha 14/08/2025 17:19 WIB

Penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri Gagalkan Perdagangan 671 Telur Penyu di Anambas (Foto: KKP)

IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polres Kabupaten Kepulauan Anambas (Satpol Airud) menggagalkan perdagangan ilegal 671 butir telur penyu. Operasi gabungan ini berlangsung selama tiga hari di wilayah Tarempa dan sekitarnya.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KKP, Sarmintohadi menegaskan penyu adalah satwa yang dilindungi oleh hukum nasional dan konvensi internasional CITES. 

“Penyu memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Penegakan hukum atas pelanggaran perdagangan satwa dilindungi merupakan bukti komitmen KKP melindungi penyu di wilayah perairan Indonesia,” kata Sarmintohadi, Kamis (14/8/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tim gabungan di Pulau Durai, salah satu lokasi penting peneluran penyu di Anambas. Kegiatan ini bertujuan memetakan titik rawan pencurian serta mengumpulkan informasi penanganan. 

Sarminto melanjutkan, selain menyita barang bukti, pelaku telah diserahkan kepada kepolisian untuk pendalaman dan proses hukum.

Tim Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru juga menerima laporan tentang empat ekor penyu yang dipelihara di area resort dalam kawasan konservasi. 

"Setelah koordinasi dan edukasi kepada pihak pengelola, seluruh penyu tersebut dilepasliarkan kembali ke laut," kata dia.

Sementara itu Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat menambahkan, perlunya koordinasi erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lokal untuk melindungi penyu. 

“Dengan dukungan masyarakat, kepolisian, dan instansi terkait, kami optimis Anambas bisa menjadi percontohan kawasan wisata bahari berkelanjutan sekaligus ramah satwa dilindungi,” kata Rahmad.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE