KKP Sebut Pemagaran Laut di Tangerang Langgar Hukum Internasional
KKP menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional dalam UNCLOS 1982.
IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten telah melanggar hukum laut internasional yang tertuang dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
“Pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Kusdiantoro dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2025).
Kusdiantoro juga menegaskan pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” tuturnya
Kusdiantoro mengatakan pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
“Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut," kata dia.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melakukan pencabutan pagar laut karena tidak mengantongi izin KKPRL. KKP pun telah melakukan investigasi sejak September 2024, termasuk analisis peta citra satelit dan rekaman geotagging selama 30 tahun terakhir.
Hasilnya menunjukkan bahwa area tersebut tidak pernah berbentuk darat atau tanah dan didominasi sedimentasi, bukan abrasi.
Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti juga telah melaporkan bahwa pemagaran sepanjang 30,16 km di Tangerang telah mengganggu ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. DKP telah menerima laporan sejak Juni 2024 dan melakukan inspeksi lapangan pada September 2024 untuk mencari solusi.
(Febrina Ratna)