News

KLH Sebut Masih Ada Satu Titik Zat Radioaktif di Cikande, Posisi di Bawah Bangunan

Danandaya Arya Putra 03/12/2025 12:49 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan proses dekontaminasi zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) masih terus dilakukan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan proses dekontaminasi zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) masih terus dilakukan. (Foto: Ist)

IDXChannel - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan proses dekontaminasi zat radioaktif jenis Cesium-137 (Cs-137) masih terus dilakukan. Saat ini, masih ada satu titik yang menunggu untuk dilakukan dekontaminasi.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dekontaminasi alias sterilisasi terhadap 12 titik di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten yang terkontaminasi telah diselesaikan. Seluruh material yang terkontaminasi sudah disimpan di gudang untuk sementara waktu.

“Sampai hari ini material yang terkontaminasi tersimpan di interim storage PT PMT sejumlah 1.136 ton,” ujarnya saat rapat kerja dengan DPR di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Meski dekontaminasi hampir selesai dilakukan, masih terdapat satu lokasi bangunan yang diduga kuat masih terpapar zat radioaktif. “Ada satu titik yang kemudian masih kita dalami karena kemungkinan bahan nuklir ini berada di bawah pondasi bangunan,” kata Hanif.

Bangunan yang terindikasi tercemar tersebut berpotensi dirobohkan apabila proses dekontaminasi tidak dapat dilakukan dari permukaan. Pemerintah tetap menunggu hasil kajian lanjutan sebelum mengambil keputusan teknis.

“Sepertinya kita mau tidak mau harus mengganti rumah tersebut untuk kita robohkan kalau memang Cesium berada di pondasi bangunan yang tidak bisa kita lakukan dekontaminasi,” ujarnya.

Hanif menilai penanganan darurat pascainsiden pencemaran radioaktif harus dilakukan secara cermat. KLH juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mempersiapkan langkah penanganan teknis lanjutan terhadap material yang terpapar Cs-137.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE